Senin, 09 November 2015

Makalah Home care


KATA PENGANTAR


Salam sejahtera,
Rasa syukur yang dalam saya  sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini membahas tentang “ Isu-Isu Legal Etik, Kepercayaan Dan Budaya Home Care”.  Makalah  ini disusun  untuk memenuhi tugas dengan mata kuliahHome care.
Dengan segala kerendahan hati, izinkanlah penulis untuk menyampaikan terimakasih kepada:
1.      Bapak Ns. Muhammad Mu’in, M.Kep, Sp.Kom
2.      Ibu Ns. Niken Safitri Dyan K,M.Si.Med
3.      Bapak Ns. Fatchulloh, S.Kep, M.Kes. WOC (ET) N
Selaku dosen mata kuliah Home Care yang telah memberikan bimbingan dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu penulis berharap kritik dan saran yang membangun, guna untuk memperbaiki makalah-makalah  yang selanjutnya.Akhir kata, semoga makalah ini bisa bermanfaat dan memberikan informasi bagi penulis dan pembaca.





Semarang , 22 Oktober 2015



                                                                                                            Penulis



BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pelayanan keperawatan yang berkualitas mempunyai arti bahwa pelayanan yang diberikan kepada individu, keluarga ataupun masyarakat haruslah baik (bersifat etis) dan benar (berdasarkan ilmu dan hukum yang berlaku). Hukum yang mengatur praktik keperawatan telah tersedia dengan lengkap, baik dalam bentuk undang-undang kesehatan, maupun surat keputusan Menkes tentang praktik keperawatan. Visi Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah memandirikan masyarakat untuk hidup sehat dengan misi membuat rakyat sehat.Guna mewujudkan visi dan misi tersebut berbagai program kesehatan telah dikembangkan termasuk pelayanan kesehatan di rumah.
Lama perawatan dirumah sakit telah menurun secara dramatis dalam era peningkatan biaya keperawatan kesehatan, potongan anggaran yang besar, managed care, perkembangan teknologi yang cepat, dan pemberian pelayanan yang maju, karena penyebab langsung, atau efek langsung dari variable ini, industri perawatan dirumah berkembang menjadi masalah yang kompleks dan harus diatasi dengan perhatian yang besar bila salah satu tujuannya adalah memberi hasil yang terbaik bagi setia individu. Home care adalah pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien, individu dan keluarga, direncanakan, dikoordinasikan, dan disediakan oleh pemberi pelayanan yang diorganisir untuk memberi pelayana di rumah melalui staf atau pengaturan berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak. (Warola, 1980 Dalam Perkembangan Modal Praktek Mandiri Keperawatan di Rumah yang Disusun oleh PPNI dan DEPKES)
Pelayanan kesehatan di rumah merupakan program yang sudah ada dan perlu dikembangkan, karena telah menjadi kebutuhan masyarakat.Salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang sesuai dan memasyarakat serta menyentuh kebutuhan masyarakat yakni melalui pelayanan keperawatan Kesehatan di rumah atau Home Care.Berbagai faktor yang mendorong perkembangannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat yaitu melalui pelayanan keperawatan kesehatan di rumah.
Berbagai faktor yang mendorong perkembangan pelayanan keperawatan kesehatan dirumah atara lain : Kebutuhan masyarakat, perkembangan IPTEK bidang kesehatan, tersedianya SDM kesehatan yang mampu memberi pelayanan kesehatan di rumah.

B.     Rumusan Masalah

1        Bagaimana aspek legal dan etik dalam home care ?
2        Bagaimana isu-isu legal etik dalam home care?
3        Bagaimana perizinan dan aplikasi home care ?
4        Bagaimana kebijakan home care di Indonesia ?
5        Bagaimana kepercayaan dan budaya dalam home care ?

C.    Tujuan

·         Tujuan umum
Perawat homecare mengetahui bagaimana Isu-isu legal etik,kepercayaan dan budaya dalam homecare.
·         Tujuan khusus
Ø   Perawat home care dapat mengetahui  bagaimana aspek legal dan etik dalam home care
Ø  Perawat home care dapat mengetahui bagaimana  isu-isu legal etik dalam home care
Ø   Perawat home care mengetahui bagaimana perijinan dan aplikasi home care
Ø  Perawat home care dapat mengetahui apa kebijakan home care di Indonesia
Ø  Perawat home care mengetahui bagaimana kepercayaan dan budaya dalam home care





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Aspek Legal dan Etik dalam Home Care

Landasan Hukum Praktek Perawat Adalah :
1        UU Kes. No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
2        PP No. 25 tahun 2000 tentang perimbangan keuangan pusat dandaerah.
3        UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
4        UU No. 29 tentang praktik kedokteran.
5        Kepmenkes No. 1239 tahun 2001 tentang registrasi dan praktikperawat.
6        Kepmenkes No. 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar puskesmas.
7        Kepmenkes No. 279 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraanpuskesmas.
8        SK Menpan No. 94 /KEP/M. PAN/11/2001 tentang jabatan fungsonalperawat.
9        PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan .
10    Permenkes No. 920 tahun 1966 tentang pelayanan medik swasta

Fungsi Hukum Dalam Praktik Perawat Adalah :
1        Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai hukum.
2        Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain.
3        Membantu menentukan batas – batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
4        Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum.
Secara legal perawat data melakukan aktivitas keperawatan mandiri berdasakan pendidikan dan pengalaman yang di miliki.Perawat dapat mengevaluasi klien untuk mendapatkan pelayanan perawatan dirumah tanpa program medis tetapi perawatan tersebut harus diberikan dibawah petunjk rencana tindakan tertulis yang ditandatangani oleh dokter. Perawat yang memberi pelayanan drumah membuat rencana perawatan dan kemudian bekerja sama dengan dokter untuk menentukan rencana tindakan medis. 

Tujuan Home Care
Umum : Meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga
Khusus :
1        Terpenuhi kebutuhan dasar ( bio-psiko- sosial- spiritual ) secara mandiri.
2        Meningkatkan   kemandirian   keluarga   dalam   pemeliharaan   kesehatan.
3        Meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan kesehatan di rumah

Ruang Lingkup Home Care.
1        Memberi asuhan keperawatan secara komprehensif
2        Melakukan pendidikan kesehatan pada pasien dan keluarganya.
3        Mengembangkan pemberdayaan pasien dan keluarga

Prinsip Home Care
1        Pengelolaan home care dilaksanaka oleh perawat/ tim
2        Mengaplikasikan konsep sebagai dasar mengambil keputusan dalam praktik
3        Mengumpulan data secara sistematis, akurat dan komrehensif.
4        Menggunakan data hasil pengkajian dalam menetakan diagnosa keperawatan.
5        Mengembangkan rencana keperawatan didasarkan pada diagnosa keperawatan.
6        Memberi pelayanan prepentif, kuratif, promotif dan rehabilitaif.
7        Mengevaluasi respon pasien dan keluarganya dalam intervensi keperawatan
8        Bertanggung jawab terhadap pelayanan yang bermutu melalui manajemen kasus.
9        Memelihara dan menjamin hubungan baik diantara anggota tim.
10    Mengembankan kemampuan profesional.
11    Berpartisifasi pada kegiatan riset untuk pengembangan home care.
12    Menggunakan kode etik keperawatan daam melaksanakan praktik keperawatan.

B.     Isu-isu Legal dan Etik dalam Home Care

Isu-isu legal dan etik dalam home care antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.      Resiko yang berhubungan dengan pelaksanaan prosedur dengan teknik yang tinggi, seperti pemberian pengobatan dan transfuse darah melalui IV dirumah. Aspek legal dari pendidikan yang diberikan pada klien seperti pertanggungjawaban terhadap kesalahan yang dilakukan oleh anggota keluarga karena kesalahan informasi dari perawat.
2.      Pelaksanaan peraturan medicare atau peraturan emerintah lainnya tentang perawatan dirumah. Alasan biaya yang sangat terpisah dan terbatas untk perawatan dirumah. Maka perawat yang memberi perawatan dirumah harus menentukan apakah pelayanan akan diberikan jika ada resiko penggantian biaya yang tidak adekuat. Seringkali, tunjangan dari medicare telah habis masa berlakunya sedangkan klien membutuhkan perawatan yang terus-menerus tetapi tidak ingin atau tidak mampu membayar baiayanya
Beberapa perawat akan menghadapi dilema etis bila mereka harus memilih antara menaati peraturan atau memenuhi kebutuhan untuk klien lansia, miskin dan klien yang menderita penyakit kronik. Perawat harus mengetahui kebijakan tentang perawatan dirumah untuk melengkapi dokumentasi klinis yang akan memberikan penggantian biaya yang optimal untuk klien. Pasal krusial dalam keputusan mentee kesehatan (kepmenkes) 1239/2001 tentang raktik keperawatan antara lain melakukan asuhan keperawatan meliputi: pengkajian, penetapan diagnosa keprawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi.
Pelayanan tindakan medic hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis dokter dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban untuk:
1. Menghormati hak pasien.
2. Merujuk kasus yang tidak tepat ditangani.
3. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan; perundangan yang berlaku.
4. Memberikan informasi.
5. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.
6. Melakukan catatan perawatan dengan baik.
Dalam   keadaan   darurat   yang   mengancam   jiwa   seseorang,   perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan  SIPP   di  ruang   praktiknya.   Perawat   yang   menjalankan  praktik perorangan tidak  diperbolehkan memasang papan praktik (sedang dalam proses amandemen). Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
Etik moral dalam perawatan mandiri :
1.      Membedakan apa yang baik dengan yang buruk – nilai benar dan salah-yang layak dan tidak layak
2.      Hak dan kewajiban moral (akhlak) – nilai yang berhubungan dengan akhlak.
3.       Etik & moral merupakan sumber dalam merumuskan standar dan prinsip-prinsip yang menjadi penuntun dalam berperilaku serta membuat keputusan untuk melindungi hak – hak klien
Perawat dalam melaksanakan praktik berwenang untuk:
1.      Melaksanakan   asuhan   keperawatan   yang   meliputi   pengkajian, penetapan   diagnosa   keperawatan,   perencanaan,   melaksanakan   tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan. Tindakan keperawatan sebagaiaman dimaksud ayat (1) meliputi: terapi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
2.      Tindakan medik sesuai permintaan tertulis dari dokter pelaporan dan registrasi perawat harus melaporakan dan diregistrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan SIP.
Pendekatan Perilaku Etis Profesional :
Pendekatan Prinsip:
1.      Sebaiknya mengarah langsung untuk bertindak sebagai penghargaan terhadap kapasitas otonomi setiap orang.
2.      Menghindari berbuat suatu kesalahan.
3.      Bersedia dengan murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaat dengan segala konsekuensinya.
4.      Keadilan; menjelaskan tentang manfaat, resiko yang dihadapi.

Pendekatan Berdasar Asuhan:
1.      Berpusat pada hubungan dalam asuhan.
2.      Meningkatkan penghormatan/ penghargaan martabat klien sebagai manusia.
3.      Mau mendengarkan dan mengolah saran dari orang lain sebagai tanggung jawab professional.
4.      Mengingat kembali arti tanggung jawab moral yang meliputi kebajikan seperti: kebaikan, kepedulian, empati, peran kasih sayang dan menerima kenyataan.

C.    Perizinan dan Akreditasi Home Care

Perizinan Home Care
Perizinan yang menyangkut operasional pengelolaan pelayanan kesehatan rumah dan praktik yang dilaksanakan oleh tenaga profesional dan non professional diatur sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Persyaratan perizinan:
1.      Berbadan hukum yang ditetapkan di badan kesehatan akte notaris tentang yayasan di badan kesehatan.
2.      Mengajukan permohonan izin usaha pelayanan kesehatan rumah kepada Dinas Kesehatan Kota setempat dengan melampirkan:
a)      Rekomendasi dari organisasi profesi.
b)      Izin lokasi bangunan.
c)      Izin lingkungan.
d)     Izin usaha.
e)      Persyaratan tata ruangan bangunan melipti ruang direktur, ruang manajemen pelayanan, gudang sarana dan peralatan, sarana komunikasi, dan sarana transportasi.
f)       Izin persyaratan tenaga meliputi izin praktik profesional dan sertifikasi pelayanan kesehatan rumah.
g)      Memiliki SIP, SIK dan SIPP.
h)      Perawat dapat melaksankan praktik keperwatan pada saran pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan/atau berkelompok.
i)        Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
j)        Perawat yang praktik perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP Akreditasi
Penilaian kembali terhadap mutu pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, dilakukan baik oleh pemerintah atau badan independen yang akan mengendalikan pelayanan kesehatan rumah. Tujuan proses akreditasi, agar seluruh komponen pelayanan dapat berfungsi secara optimal, tidak terjadi penyalahgunaan serta penyimpangan.
Komponen evaluasi meliputi:
1.      Pelayanan masyarakat
2.      Organisasi dan admnistrasi
3.      Program
4.       Staf/personal
5.      Evaluasi
6.      Rencana yang akan datang

Akreditasi Home Care
Standar penilaian akreditasi khusus home care yang dikeluarkan oleh Komite Joint Commission International (JCI) ini merupakan standar penilaian penerapan home care berfokus pada pasien. Penilaian tersebut meliputi keselamatan pasien, akses dan asesmen pasien, hak dan tanggung jawab pasien, perawatan pasien dan kontinuitas pelayanan, manajemen obat pasien, serta pendidikan pasien dan keluarga.Perawat yang memiliki peran advokasi bertanggung jawab dalam mempertahankan keamanan pasien, mencegah terjadinya kecelakaan dan melindungi pasien dari kemungkinan efek yang tidak diinginkan.Penerapan pendidikan bagi pasien dan keluarga perawat dapat memberikan informasi tambahan untuk pasien yang sedang berusaha memutuskan suatu masalah, memberikan pendidikan kesehatan yang menunjang kesehatan pasien.Hal – hal tersebut diatas dapat ditunjang dengan pengetahuan perawat terkait penerapan dan pelaksanaan pendidikan pada pasien dak keluarga di unit pelayanan home care. 

Aplikasi Home Care
Manajemen Kasus Home Care
1)      Melakukan seleksi kasus
a.       Resiko tinggi ( Bayi, balita, lansia, ibu maternal )
b.      Cidera tulang belakang cidera kepala
c.       Coma, Diabetes mellitus, gagal jantung, asma berat
d.      Stroke
e.       Amputasi
f.       Ketergantungan obat
g.      Luka kronis
h.      Disfungsi kandung kemih
i.        Rehabilitasi medik
j.        Nutrisi melalui infus
k.      Post partum dan masalah reproduksi
l.        Psikiatri
m.    Kekerasan dalam rumah tangga

2)      Melakukan pengkajian kebutuhan pasien
a.       Kondisi fisik
b.      Kondisi psikologis
c.       Status sosial ekonomi
d.      Pola prilaku pasien
e.       Sumber- sumber yang tersedia di keluarga pasien

3)      Membuat perencanaan pelayanan
a.       Membuat rencana kunjungan
b.      Membuat rencana tindakan
c.       Menyeleksi sumber- sumber yang tersedia di keluarga / masyarakat.



4)      Melakukan koordinasi pelayanan
a.       Memberi informasi berbagai macam pelayanan yang tersedia
b.      Membuat perjanjian kepada pasien da keluarga tentang pelayanan
c.       Menkoordinasikan kegiatan tim sesuai jadwal
d.      Melakukan rujukan pasien

5)      Melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan
a.       Memonitor tindakan yang dilakukan oleh tim
b.      Menilai hasil akhir pelayanan ( sembuh, rujuk, meninggal, menolak )
c.       Mengevaluasi proses manajemen kasus
d.      Monitoring dan evaluasi kepuasan pasien secara teratur

D.    Kebijakan Home Care di Indonesia

Perawat dalam melakukan praktek harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standar praktek.Perawat dalam menjalankan praktek harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.Perawat dalam menjalankan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenanga.Pelayanan dalam keadaan darurat ditujukan untuk penyelamatan jiwa.Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP diruang prakteknya. Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak
diperbolehkan memasang papan praktek. Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah.Perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk   kunjungan   rumah   harus   membawa   perlengkapan   perawatan   sesuaikebutuhan.Perawat   dalam   menjalankan   praktik   perorangan   sekurang-kurangnyamemenuhi   persyaratan,   yang   sesuai   dengan   standar   perlengkapan   asuhankeperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi:
a.       Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan.
b.      Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan.
c.       Keperawatan maupun kunjungan rumah.
d.      Memiliki   perlengkapan   administrasi   yang   meliputi   buku   catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan, serta formulir rujukan.

E.     Kepercayaan dan Budaya dalam Home Care

Perawat   saat   bekerja   sama   dengan   keluarga harus   melakukan   komunikasi secara alamiah agar mendapat gambaran budaya keluarga yang sesungguhnya. Hal ini terkait dengansistem nilai dan kepercayaan yang mendasari interaksi dalam pola   asuh   keluarga.Praktik   mempertahankan   kesehatan   atau   menyembuhkan anggota keluarga dari gangguan kesehatan dapat didasarkan pada kepercayaan yang dianut. Pemahaman   yang   benar   pada   diri   perawat   mengenai   budaya   klien,   baik individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat, dapat mencegah terjadinya culture shock  maupun  culture imposition.  Cultural shock  terjadi saat pihak luar (perawat) mencoba mempelajari atau beradaptasi secara efektif dengan kelompok budaya tertentu (klien) sedangkan culture imposition adalah kecenderungan tenaga kesehatan (perawat), baik secara diam-diam maupun terang-terangan memaksakan nilai-nilai   budaya,   keyakinan,   dan   kebiasaan/perilaku   yang   dimilikinya   pada individu,   keluarga,  atau   kelompok  dari   budaya  lain   karena   mereka   meyakini bahwa budayanya lebih tinggi dari pada budaya kelompok lain.
Perbedaan kepercayaan dan budaya akan mempengaruhi proses keperawatan sesorang. Oleh karena itu, menurut teori Leininger (sunrise model) sebelum memberikan asuhan keperawatan kepada klien (individu, keluarga, kelompok, komunitas, lembaga), perawat terlebih dahulu harus mempunyai pengetahuan mengenai pandangan dunia (world view) tentang dimensi dan budaya serta struktur social yang berkembang di berbagai belahan dunia (secara global) maupun masyarakat dalam lingkup yang sempit.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Home care merupakan  bagian integral dari pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat untuk membantu individu, keluarga dan masyarakat mencapai kemandirian dalam menyelesaikan masalah kesehatan yang mereka hadapi.
Terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam home care, yaitu aspek legal etik, perijinan dan aplikasi home care, kebijakan yang terdapat di Indonesia serta kepercayaan budaya dan budaya terkait homecare. Hal ini untuk menunjang dalam proses perawatan pada klien. Sehingga tidak ada pihak yang saling menyalahkan jika terdapat hal yang tidak diinginkan.Pasien dapat mendapatkan perawatan dengan baik serta perawat memahami peraturan dan langkah langkah yang harus dilakukan terkait home care.

B.     Saran

1.      Bagi perawat
Perawat yang menjalankan perawatan home care hendaknya sudah memiliki SIP, harus kompeten dalam bidangnya, bertanggung jawab terhadap tugasnya  selalu menghargai pendapat pasien, menjadi advokasi pasien dan tidak mendiskriminasikan pasien dimana perawat selalu menganggap pasien itu adalah sama.
2.      Bagi pasien dan keluarga
Hendaknya pasien dan keluarga dapat bersifat terbuka terhadap perawat home care supaya dapat mempercepat penyembuhan ,tetap sekritis namun bersifat kooperatif dalam menerima informasi dari perawat.





DAFTAR PUSTAKA


1.      Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  1239/Menkes/Sk/Xi/2001. Tentang Registrasi Dan Praktik Perawat Mulyanasari, Fertin. 2014.  Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pasien Dan Keluarga Pada Pelayanan Home Care Berstandar Joint Commission International Di Rumah
2.      Sakit   Panti   Rapih   Yogyakarta.  Yogyakarta   :   Universitas   Gadjah   Mada.http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=73268&is_local=1. 27 Oktober 2014
3.      Peraturan   Menteri   Kesehatan   Republik   Indonesia Nomor.HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat Werdati, Sri, 1999. Home Care Dan Homeservice, Makalah Seminar Implementasi  Dan Praktik Keperawatan Mandiri. Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas muhammadiyah Yogyakarta : Yogyakarta.
4.      Zang, S.M & Bailey, N.C. Alih Bahasa Komalasari, R. (2004). Manual Perawatan di rumah (Home Care Manual) Edisi Terjemahan Cetakan I. Jakarta: EGC




Tidak ada komentar:

Posting Komentar