Makalah Home care
KATA PENGANTAR
Salam
sejahtera,
Rasa syukur yang dalam saya
sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahanNya
makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini
membahas tentang “ Isu-Isu Legal Etik, Kepercayaan Dan Budaya Home Care”. Makalah ini disusun
untuk memenuhi tugas dengan mata kuliahHome care.
Dengan segala
kerendahan hati, izinkanlah penulis untuk menyampaikan terimakasih kepada:
1.
Bapak Ns. Muhammad
Mu’in, M.Kep, Sp.Kom
2. Ibu Ns. Niken Safitri Dyan K,M.Si.Med
3.
Bapak Ns.
Fatchulloh, S.Kep, M.Kes. WOC (ET) N
Selaku dosen mata kuliah Home Care yang
telah memberikan bimbingan dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu penulis berharap kritik
dan saran yang membangun, guna untuk memperbaiki makalah-makalah yang selanjutnya.Akhir kata, semoga makalah
ini bisa bermanfaat dan memberikan informasi bagi penulis dan pembaca.
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pelayanan keperawatan
yang berkualitas mempunyai arti bahwa pelayanan yang diberikan kepada individu,
keluarga ataupun masyarakat haruslah baik (bersifat etis) dan benar
(berdasarkan ilmu dan hukum yang berlaku). Hukum yang mengatur praktik
keperawatan telah tersedia dengan lengkap, baik dalam bentuk undang-undang
kesehatan, maupun surat keputusan Menkes tentang praktik keperawatan. Visi
Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah memandirikan masyarakat untuk
hidup sehat dengan misi membuat rakyat sehat.Guna mewujudkan visi dan misi
tersebut berbagai program kesehatan telah dikembangkan termasuk pelayanan
kesehatan di rumah.
Lama perawatan dirumah sakit telah menurun secara dramatis
dalam era peningkatan biaya keperawatan kesehatan, potongan anggaran yang
besar, managed care, perkembangan teknologi yang cepat, dan pemberian pelayanan
yang maju, karena penyebab langsung, atau efek langsung dari variable ini,
industri perawatan dirumah berkembang menjadi masalah yang kompleks dan harus
diatasi dengan perhatian yang besar bila salah satu tujuannya adalah memberi
hasil yang terbaik bagi setia individu. Home care adalah pelayanan yang sesuai
dengan kebutuhan pasien, individu dan keluarga, direncanakan, dikoordinasikan,
dan disediakan oleh pemberi pelayanan yang diorganisir untuk memberi pelayana
di rumah melalui staf atau pengaturan berdasarkan perjanjian kerja atau
kontrak. (Warola, 1980 Dalam Perkembangan Modal Praktek Mandiri Keperawatan di
Rumah yang Disusun oleh PPNI dan DEPKES)
Pelayanan
kesehatan di rumah merupakan program yang sudah ada dan perlu dikembangkan,
karena telah menjadi kebutuhan masyarakat.Salah satu bentuk pelayanan kesehatan
yang sesuai dan memasyarakat serta menyentuh kebutuhan masyarakat yakni melalui
pelayanan keperawatan Kesehatan di rumah atau Home Care.Berbagai faktor yang
mendorong perkembangannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat yaitu melalui
pelayanan keperawatan kesehatan di rumah.
Berbagai
faktor yang mendorong perkembangan pelayanan keperawatan kesehatan dirumah
atara lain : Kebutuhan masyarakat, perkembangan IPTEK bidang kesehatan,
tersedianya SDM kesehatan yang mampu memberi pelayanan kesehatan di rumah.
B.
Rumusan
Masalah
1
Bagaimana aspek legal
dan etik dalam home care ?
2
Bagaimana
isu-isu legal etik dalam home care?
3
Bagaimana perizinan dan
aplikasi home care ?
4
Bagaimana kebijakan
home care di Indonesia ?
5
Bagaimana kepercayaan
dan budaya dalam home care ?
C.
Tujuan
·
Tujuan umum
Perawat homecare mengetahui bagaimana Isu-isu
legal etik,kepercayaan dan budaya dalam homecare.
·
Tujuan khusus
Ø Perawat home care dapat mengetahui bagaimana aspek legal dan etik dalam home
care
Ø Perawat
home care dapat mengetahui bagaimana
isu-isu legal etik dalam home care
Ø Perawat home care mengetahui bagaimana
perijinan dan aplikasi home care
Ø Perawat
home care dapat mengetahui apa kebijakan home care di
Indonesia
Ø Perawat
home care mengetahui bagaimana kepercayaan dan budaya dalam home care
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Aspek
Legal dan Etik dalam Home Care
Landasan
Hukum Praktek Perawat Adalah :
1
UU Kes. No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
2
PP No. 25 tahun 2000 tentang perimbangan keuangan pusat dandaerah.
3
UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
4
UU No. 29 tentang praktik kedokteran.
5
Kepmenkes No. 1239 tahun 2001 tentang registrasi dan praktikperawat.
6
Kepmenkes No. 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar
puskesmas.
7
Kepmenkes No. 279 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraanpuskesmas.
8
SK Menpan No. 94 /KEP/M. PAN/11/2001 tentang jabatan
fungsonalperawat.
9
PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan .
10 Permenkes No. 920 tahun 1966 tentang
pelayanan medik swasta
Fungsi Hukum Dalam Praktik Perawat
Adalah :
1
Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan
mana yang sesuai hukum.
2
Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain.
3
Membantu menentukan batas – batas kewenangan tindakan
keperawatan mandiri.
4
Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan
meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum.
Secara legal perawat data melakukan aktivitas keperawatan
mandiri berdasakan pendidikan dan pengalaman yang di miliki.Perawat dapat
mengevaluasi klien untuk mendapatkan pelayanan perawatan dirumah tanpa program
medis tetapi perawatan tersebut harus diberikan dibawah petunjk rencana
tindakan tertulis yang ditandatangani oleh dokter. Perawat yang memberi
pelayanan drumah membuat rencana perawatan dan kemudian bekerja sama dengan
dokter untuk menentukan rencana tindakan medis.
Tujuan
Home Care
Umum
: Meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga
Khusus
:
1
Terpenuhi kebutuhan dasar ( bio-psiko- sosial- spiritual )
secara mandiri.
2
Meningkatkan
kemandirian keluarga dalam pemeliharaan
kesehatan.
3
Meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan kesehatan di
rumah
Ruang Lingkup Home Care.
1
Memberi asuhan keperawatan secara komprehensif
2
Melakukan pendidikan kesehatan pada pasien dan keluarganya.
3
Mengembangkan pemberdayaan pasien dan keluarga
Prinsip Home Care
1
Pengelolaan home care dilaksanaka oleh perawat/ tim
2
Mengaplikasikan konsep sebagai dasar mengambil keputusan
dalam praktik
3
Mengumpulan data secara sistematis, akurat dan komrehensif.
4
Menggunakan data hasil pengkajian dalam menetakan diagnosa
keperawatan.
5
Mengembangkan rencana keperawatan didasarkan pada diagnosa
keperawatan.
6
Memberi pelayanan prepentif, kuratif, promotif dan
rehabilitaif.
7
Mengevaluasi respon pasien dan keluarganya dalam intervensi
keperawatan
8
Bertanggung jawab terhadap pelayanan yang bermutu melalui
manajemen kasus.
9
Memelihara dan menjamin hubungan baik diantara anggota tim.
10 Mengembankan kemampuan profesional.
11 Berpartisifasi pada kegiatan riset
untuk pengembangan home care.
12 Menggunakan kode etik keperawatan
daam melaksanakan praktik keperawatan.
B. Isu-isu Legal dan Etik dalam Home Care
Isu-isu legal dan etik dalam home
care antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.
Resiko yang berhubungan dengan pelaksanaan prosedur
dengan teknik yang tinggi, seperti pemberian pengobatan dan transfuse darah
melalui IV dirumah. Aspek legal dari pendidikan yang diberikan pada klien
seperti pertanggungjawaban terhadap kesalahan yang dilakukan oleh anggota
keluarga karena kesalahan informasi dari perawat.
2. Pelaksanaan peraturan medicare atau
peraturan emerintah lainnya tentang perawatan dirumah. Alasan biaya yang sangat
terpisah dan terbatas untk perawatan dirumah. Maka perawat yang memberi
perawatan dirumah harus menentukan apakah pelayanan akan diberikan jika ada
resiko penggantian biaya yang tidak adekuat. Seringkali, tunjangan dari
medicare telah habis masa berlakunya sedangkan klien membutuhkan perawatan yang
terus-menerus tetapi tidak ingin atau tidak mampu membayar baiayanya
Beberapa perawat akan menghadapi dilema etis bila mereka
harus memilih antara menaati peraturan atau memenuhi kebutuhan untuk klien
lansia, miskin dan klien yang menderita penyakit kronik. Perawat harus
mengetahui kebijakan tentang perawatan dirumah untuk melengkapi dokumentasi
klinis yang akan memberikan penggantian biaya yang optimal untuk klien. Pasal
krusial dalam keputusan mentee kesehatan (kepmenkes) 1239/2001 tentang raktik
keperawatan antara lain melakukan asuhan keperawatan meliputi: pengkajian,
penetapan diagnosa keprawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi.
Pelayanan tindakan medic hanya dapat dilakukan atas
permintaan tertulis dokter dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban untuk:
1. Menghormati hak pasien.
2.
Merujuk kasus yang tidak tepat ditangani.
3.
Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan; perundangan yang berlaku.
4.
Memberikan informasi.
5.
Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.
6.
Melakukan catatan perawatan dengan baik.
Dalam keadaan darurat
yang mengancam jiwa
seseorang, perawat berwenang
melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang ditujukan untuk
penyelamatan jiwa.Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP
di ruang praktiknya.
Perawat yang menjalankan
praktik perorangan tidak
diperbolehkan memasang papan praktik (sedang dalam proses amandemen).
Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
Etik
moral dalam perawatan mandiri :
1. Membedakan
apa yang baik dengan yang buruk – nilai benar dan salah-yang layak dan tidak
layak
2. Hak dan
kewajiban moral (akhlak) – nilai yang berhubungan dengan akhlak.
3. Etik & moral merupakan sumber dalam
merumuskan standar dan prinsip-prinsip yang menjadi penuntun dalam berperilaku
serta membuat keputusan untuk melindungi hak – hak klien
Perawat
dalam melaksanakan praktik berwenang untuk:
1. Melaksanakan asuhan
keperawatan yang meliputi
pengkajian, penetapan
diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi
keperawatan. Tindakan keperawatan sebagaiaman dimaksud ayat (1) meliputi:
terapi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
2. Tindakan
medik sesuai permintaan tertulis dari dokter pelaporan dan registrasi perawat
harus melaporakan dan diregistrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan SIP.
Pendekatan
Perilaku Etis Profesional :
Pendekatan
Prinsip:
1. Sebaiknya
mengarah langsung untuk bertindak sebagai penghargaan terhadap kapasitas
otonomi setiap orang.
2. Menghindari
berbuat suatu kesalahan.
3. Bersedia
dengan murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaat dengan segala
konsekuensinya.
4. Keadilan;
menjelaskan tentang manfaat, resiko yang dihadapi.
Pendekatan
Berdasar Asuhan:
1. Berpusat
pada hubungan dalam asuhan.
2. Meningkatkan
penghormatan/ penghargaan martabat klien sebagai manusia.
3. Mau
mendengarkan dan mengolah saran dari orang lain sebagai tanggung jawab
professional.
4. Mengingat
kembali arti tanggung jawab moral yang meliputi kebajikan seperti: kebaikan,
kepedulian, empati, peran kasih sayang dan menerima kenyataan.
C.
Perizinan dan Akreditasi Home Care
Perizinan
Home Care
Perizinan yang menyangkut operasional pengelolaan pelayanan
kesehatan rumah dan praktik yang dilaksanakan oleh tenaga profesional dan non
professional diatur sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, baik oleh
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Persyaratan
perizinan:
1. Berbadan
hukum yang ditetapkan di badan kesehatan akte notaris tentang yayasan di badan
kesehatan.
2. Mengajukan
permohonan izin usaha pelayanan kesehatan rumah kepada Dinas Kesehatan Kota
setempat dengan melampirkan:
a)
Rekomendasi dari organisasi profesi.
b)
Izin lokasi bangunan.
c)
Izin lingkungan.
d)
Izin usaha.
e)
Persyaratan tata ruangan bangunan melipti ruang
direktur, ruang manajemen pelayanan, gudang sarana dan peralatan, sarana
komunikasi, dan sarana transportasi.
f)
Izin persyaratan tenaga meliputi izin praktik
profesional dan sertifikasi pelayanan kesehatan rumah.
g)
Memiliki SIP, SIK dan SIPP.
h)
Perawat dapat melaksankan praktik keperwatan pada
saran pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan/atau berkelompok.
i)
Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada
sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
j)
Perawat yang praktik perorangan/berkelompok harus
memiliki SIPP Akreditasi
Penilaian kembali terhadap mutu pelayanan kesehatan yang
diterima masyarakat, dilakukan baik oleh pemerintah atau badan independen yang
akan mengendalikan pelayanan kesehatan rumah. Tujuan proses akreditasi, agar
seluruh komponen pelayanan dapat berfungsi secara optimal, tidak terjadi
penyalahgunaan serta penyimpangan.
Komponen
evaluasi meliputi:
1. Pelayanan
masyarakat
2. Organisasi
dan admnistrasi
3. Program
4. Staf/personal
5. Evaluasi
6. Rencana yang
akan datang
Akreditasi
Home Care
Standar penilaian akreditasi khusus home care yang
dikeluarkan oleh Komite Joint Commission International (JCI) ini merupakan
standar penilaian penerapan home care berfokus pada pasien. Penilaian tersebut
meliputi keselamatan pasien, akses dan asesmen pasien, hak dan tanggung jawab
pasien, perawatan pasien dan kontinuitas pelayanan, manajemen obat pasien,
serta pendidikan pasien dan keluarga.Perawat yang memiliki peran advokasi
bertanggung jawab dalam mempertahankan keamanan pasien, mencegah terjadinya kecelakaan
dan melindungi pasien dari kemungkinan efek yang tidak diinginkan.Penerapan
pendidikan bagi pasien dan keluarga perawat dapat memberikan informasi tambahan
untuk pasien yang sedang berusaha memutuskan suatu masalah, memberikan
pendidikan kesehatan yang menunjang kesehatan pasien.Hal – hal tersebut diatas
dapat ditunjang dengan pengetahuan perawat terkait penerapan dan pelaksanaan
pendidikan pada pasien dak keluarga di unit pelayanan home care.
Aplikasi
Home Care
Manajemen
Kasus Home Care
1) Melakukan seleksi kasus
a. Resiko tinggi ( Bayi, balita,
lansia, ibu maternal )
b. Cidera tulang belakang cidera kepala
c. Coma, Diabetes mellitus, gagal
jantung, asma berat
d. Stroke
e. Amputasi
f. Ketergantungan obat
g. Luka kronis
h. Disfungsi kandung kemih
i.
Rehabilitasi medik
j.
Nutrisi melalui infus
k. Post partum dan masalah reproduksi
l.
Psikiatri
m.
Kekerasan dalam rumah tangga
2) Melakukan pengkajian kebutuhan
pasien
a. Kondisi fisik
b. Kondisi psikologis
c. Status sosial ekonomi
d. Pola prilaku pasien
e.
Sumber- sumber yang tersedia di keluarga pasien
3) Membuat perencanaan pelayanan
a. Membuat rencana kunjungan
b. Membuat rencana tindakan
c.
Menyeleksi sumber- sumber yang tersedia di keluarga /
masyarakat.
4) Melakukan koordinasi pelayanan
a. Memberi informasi berbagai macam
pelayanan yang tersedia
b. Membuat perjanjian kepada pasien da
keluarga tentang pelayanan
c. Menkoordinasikan kegiatan tim sesuai
jadwal
d.
Melakukan rujukan pasien
5) Melakukan pemantauan dan evaluasi
pelayanan
a. Memonitor tindakan yang dilakukan
oleh tim
b. Menilai hasil akhir pelayanan (
sembuh, rujuk, meninggal, menolak )
c. Mengevaluasi proses manajemen kasus
d.
Monitoring dan evaluasi kepuasan pasien secara teratur
D. Kebijakan Home Care
di Indonesia
Perawat dalam melakukan praktek harus sesuai dengan
kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam
memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standar praktek.Perawat dalam
menjalankan praktek harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.Perawat dalam menjalankan praktik keperawatan
harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun
organisasi profesi.Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien,
perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar
kewenanga.Pelayanan dalam keadaan darurat ditujukan untuk penyelamatan
jiwa.Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP
diruang prakteknya. Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak
diperbolehkan
memasang papan praktek. Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan
keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah.Perawat dalam melakukan asuhan
keperawatan dalam bentuk
kunjungan rumah harus
membawa perlengkapan perawatan
sesuaikebutuhan.Perawat
dalam menjalankan praktik
perorangan sekurang-kurangnyamemenuhi persyaratan, yang
sesuai dengan standar
perlengkapan asuhankeperawatan
yang ditetapkan oleh organisasi profesi:
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat
kesehatan.
b. Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan.
c. Keperawatan maupun kunjungan rumah.
d. Memiliki
perlengkapan administrasi yang
meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan
asuhan keperawatan, serta formulir rujukan.
E. Kepercayaan dan Budaya dalam Home Care
Perawat saat
bekerja sama dengan
keluarga harus melakukan komunikasi secara alamiah agar mendapat
gambaran budaya keluarga yang sesungguhnya. Hal ini terkait dengansistem nilai
dan kepercayaan yang mendasari interaksi dalam pola asuh
keluarga.Praktik mempertahankan kesehatan
atau menyembuhkan anggota
keluarga dari gangguan kesehatan dapat didasarkan pada kepercayaan yang dianut.
Pemahaman yang benar
pada diri perawat
mengenai budaya klien,
baik individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat, dapat mencegah terjadinya
culture shock maupun culture imposition. Cultural shock terjadi saat pihak luar (perawat) mencoba
mempelajari atau beradaptasi secara efektif dengan kelompok budaya tertentu
(klien) sedangkan culture imposition adalah kecenderungan tenaga kesehatan
(perawat), baik secara diam-diam maupun terang-terangan memaksakan nilai-nilai budaya,
keyakinan, dan kebiasaan/perilaku yang
dimilikinya pada individu, keluarga,
atau kelompok dari
budaya lain karena
mereka meyakini bahwa budayanya
lebih tinggi dari pada budaya kelompok lain.
Perbedaan kepercayaan dan budaya
akan mempengaruhi proses keperawatan sesorang. Oleh karena itu, menurut teori
Leininger (sunrise model) sebelum memberikan asuhan keperawatan kepada klien
(individu, keluarga, kelompok, komunitas, lembaga), perawat terlebih dahulu
harus mempunyai pengetahuan mengenai pandangan dunia (world view) tentang
dimensi dan budaya serta struktur social yang berkembang di berbagai belahan
dunia (secara global) maupun masyarakat dalam lingkup yang sempit.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Home
care merupakan bagian integral dari
pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat untuk membantu individu,
keluarga dan masyarakat mencapai kemandirian dalam menyelesaikan masalah
kesehatan yang mereka hadapi.
Terdapat
beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam home care, yaitu aspek legal etik,
perijinan dan aplikasi home care, kebijakan yang terdapat di Indonesia serta
kepercayaan budaya dan budaya terkait homecare. Hal ini untuk menunjang dalam
proses perawatan pada klien. Sehingga tidak ada pihak yang saling menyalahkan
jika terdapat hal yang tidak diinginkan.Pasien dapat mendapatkan perawatan
dengan baik serta perawat memahami peraturan dan langkah langkah yang harus
dilakukan terkait home care.
B.
Saran
1. Bagi
perawat
Perawat
yang menjalankan perawatan home care hendaknya sudah memiliki SIP, harus
kompeten dalam bidangnya, bertanggung jawab terhadap tugasnya selalu menghargai pendapat pasien, menjadi
advokasi pasien dan tidak mendiskriminasikan pasien dimana perawat selalu
menganggap pasien itu adalah sama.
2. Bagi
pasien dan keluarga
Hendaknya
pasien dan keluarga dapat bersifat terbuka terhadap perawat home care supaya
dapat mempercepat penyembuhan ,tetap sekritis namun bersifat kooperatif dalam menerima
informasi dari perawat.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1239/Menkes/Sk/Xi/2001. Tentang Registrasi Dan Praktik Perawat
Mulyanasari, Fertin. 2014. Evaluasi
Pelaksanaan Pendidikan Pasien Dan Keluarga Pada Pelayanan Home Care Berstandar
Joint Commission International Di Rumah
2. Sakit
Panti Rapih Yogyakarta.
Yogyakarta : Universitas
Gadjah
Mada.http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=73268&is_local=1.
27 Oktober 2014
3. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor.HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang izin dan
penyelenggaraan praktik perawat Werdati, Sri, 1999. Home Care Dan Homeservice,
Makalah Seminar Implementasi Dan Praktik
Keperawatan Mandiri. Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas muhammadiyah
Yogyakarta : Yogyakarta.
4.
Zang, S.M &
Bailey, N.C. Alih Bahasa Komalasari, R. (2004). Manual Perawatan di rumah (Home
Care Manual) Edisi Terjemahan Cetakan I. Jakarta:
EGC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar