Senin, 09 November 2015

ETIKA PENELITIAN

A.      Definisi Etika Penelitian
Etika berasal dari bahasa Yunani ethos.Istilah etika bila ditinjau dari aspek etimologis memiliki makna kebiasaan dan peraturan perilaku yang berlaku dalam masyarakat.Menurut pandangan Sastrapratedja (2004), etika dalam konteks filsafat merupakan refleksi filsafati atas moralitas masyarakat sehingga etika disebut pula sebagai filsafat moral. Etika mencakup norma untuk berperilaku, memisahkan apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Etika membantu manusia untuk melihat secara kritis moralitas yang dihayati masyarakat, etika juga membantu kita untuk merumuskan pedoman etis yang lebih adekuat dan norma-norma baru yang dibutuhkan karena adanya perubahan yang dinamis dalam tata kehidupan masyarakat.Sedangkan etika dalam ranah penelitian lebih menunjuk pada prinsip-prinsip etis yang diterapkan dalam kegiatan penelitian.
Peneliti dalam melaksanakan seluruh kegiatan penelitian harus memegang teguh sikap ilmiah (scientific attitude) serta menggunakan prinsip-prinsip etika penelitian.Meskipun intervensi yang dilakukan dalam penelitian tidak memiliki risiko yang dapat merugikan atau membahayakan subyek penelitian, namun peneliti perlu mempertimbangkan aspek sosioetika dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan (Jacob, 2004).
Perawat peneliti sebagai tenaga perawat professional wajib dan mempunyai tanggung jawab moral untuk bekerja sesuai dengan standard kode etik profesi. Kode etik memberikan panduan kepada peneliti untuk :
1.      Memilih tujuan, desain, metode pengukuran, dan subjek penelitian
2.      Mengumpulkan dan menganalisis data
3.      Menginterpretasikan hasil
4.      Mempublikasikan laporan penelitian


B.      Prinsip-Prinsip Etika Penelitian
3 prinsip utama etika riset atau penelitian yang perlu dipahami dan diterapkan oleh peneliti adalah :
1.      Beneficence
Yang pada dasarnya adalah di atas segalanya tidak boleh membahayakan. Prinsip ini mengandung 4 dimensi:
a.       Bebas dari bahaya
Yaitu peneliti harus berusaha melindungi subjek yang diteliti, terhindar dari bahaya atau ketidaknyamanan fisik atau mental.
b.      Bebas dari eksploitasi
Keterlibatan peserta dalam penelitian tidak seharusnya merugikan mereka atau memaparkan mereka pada situasi yang mereka tidak disiapkan.
c.       Manfaat dari penelitian
Manfaat penelitian yang paling penting adalah meningkatnya pengetahuan atau penghalusan pengetahuan yang akan berdampak pada subjek individu, namun lebih penting lagi apabila pengetahuan tersebut dapat mempengaruhi suatu disiplin dan anggota masyarakat.
d.      Rasio antara resiko dan manfaat
Peneliti dan penilai (reviewer) harus menelaah keseimbangan antara manfaat dan resiko dalam penelitian.

2.      Menghargai Martabat Manusia
Menghormati martabat subjek meliputi :
a.       Hak untuk self determination (menetapkan sendiri)
Prinsip self determination ini mengandung arti bahwa subjek mempunyai hak untuk memutuskan secara sukarela apakah dia ingin berpatisipasi dalam suatu penelitian, tanpa beresiko untuk dihukum, dipaksa, atau diperlakukan tidak adil.  
b.      Hak untuk mendapatkan pebjelasan lengkap (full disclosure)
Penjelasan lengkap berarti bahwa peneliti telah secara penuh menjelaskan tentang sifat penelitian,hak subjek untuk menolak berperan serta, tanggung jawab peneliti, serta kemungkinan resiko dan manfaat yang bisa terjadi.
Beberapa tindakan yang terkait dengan prinsip menghormati harkat dan martabat manusia, adalah: peneliti mempersiapkan formulir persetujuan subyek (informed consent) yang terdiri dari: (1) penjelasan manfaat penelitian; (2) penjelasan kemungkinan risiko dan ketidaknyamanan yang dapat ditimbulkan; (3) penjelasan manfaat yang akan didapatkan; (4) persetujuan peneliti dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan subyek berkaitan dengan prosedur penelitian; (5) persetujuan subyek dapat mengundurkan diri kapan saja; dan (6) jaminan anonimitas dan kerahasiaan. Namun kadangkala, formulir persetujuan subyek tidak cukup memberikan proteksi bagi subyek itu sendiri terutama untuk penelitian-penelitian klinik karena terdapat perbedaan pengetahuan dan otoritas antara peneliti dengan subyek
3.      Mendapatkan Keadilan
Prinsip ini mengandung hak subjek untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan hak mereka untuk mendapatkan keleluasaan pribadi.Hak mendapatkan perlakuan yang adil berarti subjek mempunyai hak yang sama, sebelum, selama, dan setelah partisipasi mereka dalam penelitian. Perlakuan yang adil mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
a.       Seleksi subjek yang adil dan tidak diskriminatif.
b.      Perlakuan yang tidak menghukum bagi mereka yang menolak atau mengundurkan diri dari kesertaannya dalam penelitian, walaupun dia pernah menyetujui untuk berpartisipasi.
c.       Penghargaan terhadap semua persetujuan yang telah dibuat antara peneliti atau subjek, termasuk prosedur dan pembayaran atau  tunjangan yang telah dijanjikan.
d.      Subjek dapat mengakses penelitian setiap saat diperlukan untuk mengklarifikasi informasi.
e.       Subjek dapat mengakses bantuan professional yang sesuai apabila terjadi gangguan fisik atau psikologis.
f.       Mendapatkan penjelasan, jika diperlukan yang tidak diberikan sebelum penelitian dilakukan atau mengklarifikasi isu yang timbul selama penelitian.
g.      Perlakuan yang penuh rasa hormat selama penelitian
h.      Hak untuk mendapatkan keleluasaan pribadi (privacy)
Peneliti perlu memastikan bahwa penelitian yang dilakukan tidak menginvasi  melebihi batas yang diperlukan dan privasi subjek tetap dijaga selama penelitian. Invasi terhadap privasi dapat terjadi bila informasi yang bersifat pribadi dibagikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan subjek atau bertentangan dengan keinginannya. Informasi tersebut meliputi sikap, keyakinan, prilaku, pendapat, dan catatan. Dalam aplikasinya, peneliti tidak boleh menampilkan informasi mengenai identitas baik nama maupun alamat asal subyek dalam kuesioner dan alat ukuran apapun untuk menjaga anonimitas dan kerahasiaan identitas subyek. Peneliti dapat menggunakan koding (inisial atau identification number) sebagai pengganti identitas responden.

C.      Prinsip Etik dalam Penelitian Keperawatan Ethical
1.      Menghormati otonomi partisipan, penjelasan kepada partisipan tentang derajat dan lama keterlibatan tanpa konsekuensi negatif dari penelitian
2.      Mencegah, meminimalkan kerugian dan atau meningkatkan manfaat bagi semua partisipan.
3.      Menghormati kepribadian partisipan, keluarga dan nilai yang berati bagi partisipan.
4.      Memastikan bahwa keuntungan dan akibat dari penelitian terdistribusi secara seimbang
Tujuan:
a.       Menjaga privasi partisipan
b.      Memastikan integritas etik selama penelitian
c.       Melaporkan semua kemungkinan yang terjadi dalam penelitian
d.      Mempertahankan metodologi dan profesionalitas untuk peningkatan pelayanan keperawatan
e.       Pada penelitian yang melibatkan binatang harus mendapatkan keuntungan yang maksimum dengan sedikit menyebabkan kerugian dan penderitaan bagi binatang.


D.     Pelanggaran Etik
Dalam masa modern ini pelanggaran terhadap moral tidak boleh terjadi.Pengalaman kedokteran NAZI pada tahun 1930an – 1940an merupakan contoh pelanggaran etik yang sangat terkenal.Program penelitian Nazi melibatkan tawanan perang dan ras tertentu dalam mengetes daya tahan manusia dan reaksi manusia terhadap penyakit dan obat yang tidak di test. Penelitian ini tida beretika bukan hanya mereka mendapatkan penyiksaan secara fisik akan tetapi mereka juga tidak memiliki kesempatan untuk menolak berpartisipasi.
Beberapa penelitian yag melanggar etik diantaranya penelitian yang dilakukan tahun 1932 dan 1972 yang dikenal sebagai The Tuskegee Syphilis Study, yang disponsori oleh Departemen Kesehatan yang mengidentifikasi efek syphilis pada 400 laki-laki dari komunitas Afrika-Amerika. Contoh lain adalah menginjeksi sel kanker hidup pada pasien orang tua di Rumah Sakit Penyakit Kronis Yahudi di Brooklyn, yang tidak menjelaskan dahulu kepada pasien.Kode etik penelitan internasional yang dinamakan sebagai Nuremberg Code, dibuat setelah kejadian yang dilakukan oleh NAZI.Pada tahun 1964 Declaration Helsinki, diadopsi oleh World Medical Association dan direvisi pada tahun 2000.
Tujuan suatu penelitian adalah menghasilkan pengetahuan ilmiah yang hanya bisa diperoleh melalui penelitian, pelaporan, dan publikasi yang dilakukan secara jujur.Walaupun demikian, masih tetap banyak publikasi penelitian di berbagai jurnal ilmiah terkenal ternyata melibatkan prilaku curang. Beberapa isu yang relevan dengan masalah pelanggaran ilmiah berhubungan kecurangan dalam mempublikasikan penelitian, adalah:
a.       Definisi kecurangan ilmiah
b.      Perkembangan kebijakan
c.       Identifikasi mekanisme untuk menyampaikan kebijakan kepada ilmuwan
d.      Penetapan kenggotaan dari komite etik penelitian
e.       Pengembangan proses pemberitahuan tentang bantuan donor dan jurnal
f.       Pencegahan dan peran telaah sejawat

Contoh ketidakjujuran dalam penelitian:
1)      Pemalsuan
Penyampaian suatu temuan tentang informasi yang tidak pernah ada
2)      Manipulasi desain atau metode
Secara sengaja merencanakan desain studi atau metode pengumpulan data, sehingga hasil menjadi bias terhadap hipotesis penelitian
3)      Menahan atau memanipulasi data secara selektif
Memilih hanya data yang konsisten dengan hipotesis penelitian dan membuang yang lainnya
4)      Plagiat
Secara sengaja menggunakan hasil atau ide orang lain sebagai miliknya
5)      Kolaborasi yang tidak bertanggung jawab
Gagal berperan serta dalam suatu tim penelitian atau melaksanakan tanggung jawab sebagai co-author.

E.      Rangkuman Etika Penelitian Meliputi Butir-Butir Berikut:
a.       Kejujuran
Jujur dalam pengumpulan bahan pustaka, pengumpulan data, pelaksanaan metode dan prosedur penelitian, publikasi hasil.Jujur pada kekurangan atau kegagalan metode yang dilakukan.Hargai rekan peneliti, jangan mengklaim pekerjaan yang bukan pekerjaan Anda sebagai pekerjaan Anda.
b.      Obyektivitas
Upayakan minimalisasi kesalahan dalam rancangan percobaan, analisis dan interpretasi data, penilaian ahli/rekan peneliti, keputusan pribadi, pengaruh pemberi dana/sponsor penelitian.
c.       Integritas
Tepati selalu janji dan perjanjian; lakukan penelitian dengan tulus, upayakanselalu menjaga konsistensi pikiran dan perbuatan.
d.      Ketelitian Berlaku
Teliti dan hindari kesalahan karena ketidakpeduliansecara teratur catat pekerjaan yang Anda dan rekan anda kerjakan, misalnya kapan dan di mana  pengumpulan data dilakukan. Catat juga alamat korespondensi responden, jurnal atau agen publikasi lainnya.
e.       Keterbukaan
Secara terbuka, saling berbagi data, hasil, ide, alat dan sumber daya penelitian.Terbuka terhadap kritik dan ide-ide baru.
f.       Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Perhatikan paten, copyrights, dan bentuk hak-hal intelektual lainnya.Jangan gunakan data, metode, atau hasil yang belum dipublikasi tanpa ijin penelitinya.Tuliskan narasumber semua yang memberikan kontribusi pada riset Anda.Jangan pernah melakukan plagiasi.
g.      Penghargaan terhadap kerahsiaan (Responden)
Bila penelitian menyangkut data pribadi, kesehatan, catatan kriminal, atau data lain yang dianggap responden sebagai data rahasia, maka peneliti harus menjaga kerahasiaan data tersebut.
h.      Publikasi yang terpercaya
Hindari mempublikasikan penelitian yang sama secara berulang-ulang ke berbagai media (seminar,jurnal).
i.        Pembinaan yang konstruktif
Bantu membimbing, memberi masukan dan arahan bagi mahasiswa/peneliti pemula.Perkenankan mereka mengembangkan ide mereka menjadi penelitian yang berkualitas.
j.        Penghargaan terhadap rekan kerja / kolega
Hargai dan lakukan rekan penelitian anda sebagaimana semestinya. Bila penelitian dilakukan oleh suatu tim akan dipublikasikan, maka peneliti dengan konstribusi terbesar ditetapkan sebagai penulis pertama (first author), sedangkan yang lain menjadi penulis kedua (co-author(s)). Urutan menunjukkan besarnya konstribusi dalam penelitian.
k.      Tanggung jawab sosial
Upayakan penelitian Anda beguna demi kemaslahan masyarakat, meningkat taraf hidup, memudahkan kehidupan dan meringankan beban hidup masyarakat.Anda juga bertanggung jawab melakukan pendampingan bagi masyarakat yang ingin menghasilkan penelitian Anda.
l.        Tidak melakukan Diskriminasi
Hindari melakukan pembedaan perlakuan pada rekan kerja atau mahasiswa karena alasan jenis kelamin,ras,suku,agama dan faktor-faktor yang lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kompetensi dan integritas ilmiah.
m.    Kompetensi
Tingkat kemampuan dan keahlian melalui pendidikan dan pembelajaran seumur hidup; secara bertahap tingkatkan kompetensi anda sampai tahap pakar.
n.      Legalitas
Pahami dan patuhi peraturan institusional dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan penelitian anda.
o.      Rancang pengujian dengan hewan percobaan dengan baik
Bila penelitian memerlukan hewan percobaan, maka percobaan harus dirancang sebaik mungkin, tidak gegabah melakukan sembarang perlakuan pada hewan percobaan.
p.      Mengutamakan keselamatan manusia
Bila harus menggunakan manusia sebagai penguji penelitian, maka penelitian harus dirancang dengan teliti, efek negatif harus diminimalkan, manfaat dimaksimalkan; hormati harkat kemanusiaan, privasi dan hak objek penelitian anda tersebut, siapkan pengobatan dan pencegahan bila sampel anda menderita efek negatif dari penelitian.

F.      Contoh Ketidakjujuran Dalam Penelitian:

a)      Pemalsuan, penyampaian suatu temuan tentang informasi yang tidak pernah ada
b)      Manipulasi desain atau metode, secara sengaja merencanakan desain studi atau metode pengumpulan data, sehingga hasil menjadi bias terhadap hipotesis penelitian
c)      Menahan atau memanipulasi data secara selektif, memilih hanya data yang konsisten dengan hipotesis penelitian dan membuang yang lainnya
d)     Plagiat, secara sengaja menggunakan hasil atau ide orang lain sebagai miliknya
e)      Kolaborasi yang tidak bertanggung jawab, gagal berperan serta dalam suatu tim penelitian atau melaksanakan tanggung jawab sebagai co-author.

Pada bagian lain, berkenaan dengan etika sosial, Kemmis dan Taggart dalam Hopkins(1993 : 221-223) menjelaskan bahwa terdapat beberapa etika/pedoman yang harus ditaati sebelum, selama dan sesudah penelitian dilakukan sebagai berikut :
a)      Meminta kepada orang-orang, panitia, atau yang berwenang persetujuan dan ijin.
b)      Ajaklah kawan-kawan sejawat terlibat dan berpartisipasi dalam penelitian.
c)      Terhadap yang tidak langsung terlibat, perhatikan pendapat mereka.
d)     Penelitian berlangsung terbuka dan transparan, saran-saran diperhatikan, dan kawan sejawat dperbolehkan mengajukan protes.
e)      Meminta iizin eksplisit, untuk mengobservasi dan mencatat kegiatan mitra peneliti, tidak termasuk izin dari siswa apabila penelitian bertujuan meningkatkan pembelajaran.
f)       Minta izin untuk membuka dan mempelajari catatan resmi, surat menyurat dan dokumen. Membuat fotokopi hanya diperkenankan apabila di ijinkan.
g)      Catatan dan deskripsi kegiatan hendaknya relevan, akurat dan adil.
h)      Wawancara, pertemuan atau tukar pendapat tertulis hendaknya memperhatikan pandangan lain, relevan, akurat dan adil.
i)        Rujukan langsung, rujukan observasi, rekaman, keputusan, kesimpulan, atau rekomendasi hendaknya mendapat izin atau otorisasi kutipan.
j)        Laporan disusun untuk kepentingan yang berbeda, seperti laporan verbal pada pertemuan staf jurusan, tertulis untuk jurnal, surat kabar, orang tua murid dan lain-lain.
k)      Tanggung jawab untuk hal-hal atau pribadi-pribadi yang sifatnya konfidensial.
l)        Semua mitra penelitian mengetahui dan menyetujui prinsip-prinsip kerja di atas, sebelum penelitian berlangsung.
m)    Hak melaporkan kegiatan dan hasil penelitian, apabila sudah disetujui oleh para mitra peneliti, dan laporan tidak bersifat melecehkan siapapun yang terlibat, maka laporan tidak boleh diveto atau dilarang karena alasan kerahasiaan.





DAFTAR PUSTAKA
Hamid, Achir Yani S. 2008.Buku Ajar Riset Keperawatan, Konsep Etika dan
Instrumentasi. Jakarta: EGC
Jacob, T. 2004. Etika Penelitian Ilmiah. Warta Penelitian Universitas Gadjah Mada
      (Edisi Khusus), 60-63.
Sastrapratedja, M. 2004. Landasan Moral Etika Penelitian. Warta Penelitian Universitas
      Gadjah Mada (Edisi Khusus), 50-59.

http://repository.maranatha.edu/2522/3/Metlit%20BAB%20II.pdf

Makalah Home care


KATA PENGANTAR


Salam sejahtera,
Rasa syukur yang dalam saya  sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini membahas tentang “ Isu-Isu Legal Etik, Kepercayaan Dan Budaya Home Care”.  Makalah  ini disusun  untuk memenuhi tugas dengan mata kuliahHome care.
Dengan segala kerendahan hati, izinkanlah penulis untuk menyampaikan terimakasih kepada:
1.      Bapak Ns. Muhammad Mu’in, M.Kep, Sp.Kom
2.      Ibu Ns. Niken Safitri Dyan K,M.Si.Med
3.      Bapak Ns. Fatchulloh, S.Kep, M.Kes. WOC (ET) N
Selaku dosen mata kuliah Home Care yang telah memberikan bimbingan dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu penulis berharap kritik dan saran yang membangun, guna untuk memperbaiki makalah-makalah  yang selanjutnya.Akhir kata, semoga makalah ini bisa bermanfaat dan memberikan informasi bagi penulis dan pembaca.





Semarang , 22 Oktober 2015



                                                                                                            Penulis



BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pelayanan keperawatan yang berkualitas mempunyai arti bahwa pelayanan yang diberikan kepada individu, keluarga ataupun masyarakat haruslah baik (bersifat etis) dan benar (berdasarkan ilmu dan hukum yang berlaku). Hukum yang mengatur praktik keperawatan telah tersedia dengan lengkap, baik dalam bentuk undang-undang kesehatan, maupun surat keputusan Menkes tentang praktik keperawatan. Visi Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah memandirikan masyarakat untuk hidup sehat dengan misi membuat rakyat sehat.Guna mewujudkan visi dan misi tersebut berbagai program kesehatan telah dikembangkan termasuk pelayanan kesehatan di rumah.
Lama perawatan dirumah sakit telah menurun secara dramatis dalam era peningkatan biaya keperawatan kesehatan, potongan anggaran yang besar, managed care, perkembangan teknologi yang cepat, dan pemberian pelayanan yang maju, karena penyebab langsung, atau efek langsung dari variable ini, industri perawatan dirumah berkembang menjadi masalah yang kompleks dan harus diatasi dengan perhatian yang besar bila salah satu tujuannya adalah memberi hasil yang terbaik bagi setia individu. Home care adalah pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien, individu dan keluarga, direncanakan, dikoordinasikan, dan disediakan oleh pemberi pelayanan yang diorganisir untuk memberi pelayana di rumah melalui staf atau pengaturan berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak. (Warola, 1980 Dalam Perkembangan Modal Praktek Mandiri Keperawatan di Rumah yang Disusun oleh PPNI dan DEPKES)
Pelayanan kesehatan di rumah merupakan program yang sudah ada dan perlu dikembangkan, karena telah menjadi kebutuhan masyarakat.Salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang sesuai dan memasyarakat serta menyentuh kebutuhan masyarakat yakni melalui pelayanan keperawatan Kesehatan di rumah atau Home Care.Berbagai faktor yang mendorong perkembangannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat yaitu melalui pelayanan keperawatan kesehatan di rumah.
Berbagai faktor yang mendorong perkembangan pelayanan keperawatan kesehatan dirumah atara lain : Kebutuhan masyarakat, perkembangan IPTEK bidang kesehatan, tersedianya SDM kesehatan yang mampu memberi pelayanan kesehatan di rumah.

B.     Rumusan Masalah

1        Bagaimana aspek legal dan etik dalam home care ?
2        Bagaimana isu-isu legal etik dalam home care?
3        Bagaimana perizinan dan aplikasi home care ?
4        Bagaimana kebijakan home care di Indonesia ?
5        Bagaimana kepercayaan dan budaya dalam home care ?

C.    Tujuan

·         Tujuan umum
Perawat homecare mengetahui bagaimana Isu-isu legal etik,kepercayaan dan budaya dalam homecare.
·         Tujuan khusus
Ø   Perawat home care dapat mengetahui  bagaimana aspek legal dan etik dalam home care
Ø  Perawat home care dapat mengetahui bagaimana  isu-isu legal etik dalam home care
Ø   Perawat home care mengetahui bagaimana perijinan dan aplikasi home care
Ø  Perawat home care dapat mengetahui apa kebijakan home care di Indonesia
Ø  Perawat home care mengetahui bagaimana kepercayaan dan budaya dalam home care





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Aspek Legal dan Etik dalam Home Care

Landasan Hukum Praktek Perawat Adalah :
1        UU Kes. No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
2        PP No. 25 tahun 2000 tentang perimbangan keuangan pusat dandaerah.
3        UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
4        UU No. 29 tentang praktik kedokteran.
5        Kepmenkes No. 1239 tahun 2001 tentang registrasi dan praktikperawat.
6        Kepmenkes No. 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar puskesmas.
7        Kepmenkes No. 279 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraanpuskesmas.
8        SK Menpan No. 94 /KEP/M. PAN/11/2001 tentang jabatan fungsonalperawat.
9        PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan .
10    Permenkes No. 920 tahun 1966 tentang pelayanan medik swasta

Fungsi Hukum Dalam Praktik Perawat Adalah :
1        Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai hukum.
2        Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain.
3        Membantu menentukan batas – batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
4        Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum.
Secara legal perawat data melakukan aktivitas keperawatan mandiri berdasakan pendidikan dan pengalaman yang di miliki.Perawat dapat mengevaluasi klien untuk mendapatkan pelayanan perawatan dirumah tanpa program medis tetapi perawatan tersebut harus diberikan dibawah petunjk rencana tindakan tertulis yang ditandatangani oleh dokter. Perawat yang memberi pelayanan drumah membuat rencana perawatan dan kemudian bekerja sama dengan dokter untuk menentukan rencana tindakan medis. 

Tujuan Home Care
Umum : Meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga
Khusus :
1        Terpenuhi kebutuhan dasar ( bio-psiko- sosial- spiritual ) secara mandiri.
2        Meningkatkan   kemandirian   keluarga   dalam   pemeliharaan   kesehatan.
3        Meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan kesehatan di rumah

Ruang Lingkup Home Care.
1        Memberi asuhan keperawatan secara komprehensif
2        Melakukan pendidikan kesehatan pada pasien dan keluarganya.
3        Mengembangkan pemberdayaan pasien dan keluarga

Prinsip Home Care
1        Pengelolaan home care dilaksanaka oleh perawat/ tim
2        Mengaplikasikan konsep sebagai dasar mengambil keputusan dalam praktik
3        Mengumpulan data secara sistematis, akurat dan komrehensif.
4        Menggunakan data hasil pengkajian dalam menetakan diagnosa keperawatan.
5        Mengembangkan rencana keperawatan didasarkan pada diagnosa keperawatan.
6        Memberi pelayanan prepentif, kuratif, promotif dan rehabilitaif.
7        Mengevaluasi respon pasien dan keluarganya dalam intervensi keperawatan
8        Bertanggung jawab terhadap pelayanan yang bermutu melalui manajemen kasus.
9        Memelihara dan menjamin hubungan baik diantara anggota tim.
10    Mengembankan kemampuan profesional.
11    Berpartisifasi pada kegiatan riset untuk pengembangan home care.
12    Menggunakan kode etik keperawatan daam melaksanakan praktik keperawatan.

B.     Isu-isu Legal dan Etik dalam Home Care

Isu-isu legal dan etik dalam home care antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.      Resiko yang berhubungan dengan pelaksanaan prosedur dengan teknik yang tinggi, seperti pemberian pengobatan dan transfuse darah melalui IV dirumah. Aspek legal dari pendidikan yang diberikan pada klien seperti pertanggungjawaban terhadap kesalahan yang dilakukan oleh anggota keluarga karena kesalahan informasi dari perawat.
2.      Pelaksanaan peraturan medicare atau peraturan emerintah lainnya tentang perawatan dirumah. Alasan biaya yang sangat terpisah dan terbatas untk perawatan dirumah. Maka perawat yang memberi perawatan dirumah harus menentukan apakah pelayanan akan diberikan jika ada resiko penggantian biaya yang tidak adekuat. Seringkali, tunjangan dari medicare telah habis masa berlakunya sedangkan klien membutuhkan perawatan yang terus-menerus tetapi tidak ingin atau tidak mampu membayar baiayanya
Beberapa perawat akan menghadapi dilema etis bila mereka harus memilih antara menaati peraturan atau memenuhi kebutuhan untuk klien lansia, miskin dan klien yang menderita penyakit kronik. Perawat harus mengetahui kebijakan tentang perawatan dirumah untuk melengkapi dokumentasi klinis yang akan memberikan penggantian biaya yang optimal untuk klien. Pasal krusial dalam keputusan mentee kesehatan (kepmenkes) 1239/2001 tentang raktik keperawatan antara lain melakukan asuhan keperawatan meliputi: pengkajian, penetapan diagnosa keprawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi.
Pelayanan tindakan medic hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis dokter dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban untuk:
1. Menghormati hak pasien.
2. Merujuk kasus yang tidak tepat ditangani.
3. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan; perundangan yang berlaku.
4. Memberikan informasi.
5. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.
6. Melakukan catatan perawatan dengan baik.
Dalam   keadaan   darurat   yang   mengancam   jiwa   seseorang,   perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan  SIPP   di  ruang   praktiknya.   Perawat   yang   menjalankan  praktik perorangan tidak  diperbolehkan memasang papan praktik (sedang dalam proses amandemen). Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
Etik moral dalam perawatan mandiri :
1.      Membedakan apa yang baik dengan yang buruk – nilai benar dan salah-yang layak dan tidak layak
2.      Hak dan kewajiban moral (akhlak) – nilai yang berhubungan dengan akhlak.
3.       Etik & moral merupakan sumber dalam merumuskan standar dan prinsip-prinsip yang menjadi penuntun dalam berperilaku serta membuat keputusan untuk melindungi hak – hak klien
Perawat dalam melaksanakan praktik berwenang untuk:
1.      Melaksanakan   asuhan   keperawatan   yang   meliputi   pengkajian, penetapan   diagnosa   keperawatan,   perencanaan,   melaksanakan   tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan. Tindakan keperawatan sebagaiaman dimaksud ayat (1) meliputi: terapi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
2.      Tindakan medik sesuai permintaan tertulis dari dokter pelaporan dan registrasi perawat harus melaporakan dan diregistrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan SIP.
Pendekatan Perilaku Etis Profesional :
Pendekatan Prinsip:
1.      Sebaiknya mengarah langsung untuk bertindak sebagai penghargaan terhadap kapasitas otonomi setiap orang.
2.      Menghindari berbuat suatu kesalahan.
3.      Bersedia dengan murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaat dengan segala konsekuensinya.
4.      Keadilan; menjelaskan tentang manfaat, resiko yang dihadapi.

Pendekatan Berdasar Asuhan:
1.      Berpusat pada hubungan dalam asuhan.
2.      Meningkatkan penghormatan/ penghargaan martabat klien sebagai manusia.
3.      Mau mendengarkan dan mengolah saran dari orang lain sebagai tanggung jawab professional.
4.      Mengingat kembali arti tanggung jawab moral yang meliputi kebajikan seperti: kebaikan, kepedulian, empati, peran kasih sayang dan menerima kenyataan.

C.    Perizinan dan Akreditasi Home Care

Perizinan Home Care
Perizinan yang menyangkut operasional pengelolaan pelayanan kesehatan rumah dan praktik yang dilaksanakan oleh tenaga profesional dan non professional diatur sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Persyaratan perizinan:
1.      Berbadan hukum yang ditetapkan di badan kesehatan akte notaris tentang yayasan di badan kesehatan.
2.      Mengajukan permohonan izin usaha pelayanan kesehatan rumah kepada Dinas Kesehatan Kota setempat dengan melampirkan:
a)      Rekomendasi dari organisasi profesi.
b)      Izin lokasi bangunan.
c)      Izin lingkungan.
d)     Izin usaha.
e)      Persyaratan tata ruangan bangunan melipti ruang direktur, ruang manajemen pelayanan, gudang sarana dan peralatan, sarana komunikasi, dan sarana transportasi.
f)       Izin persyaratan tenaga meliputi izin praktik profesional dan sertifikasi pelayanan kesehatan rumah.
g)      Memiliki SIP, SIK dan SIPP.
h)      Perawat dapat melaksankan praktik keperwatan pada saran pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan/atau berkelompok.
i)        Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
j)        Perawat yang praktik perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP Akreditasi
Penilaian kembali terhadap mutu pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, dilakukan baik oleh pemerintah atau badan independen yang akan mengendalikan pelayanan kesehatan rumah. Tujuan proses akreditasi, agar seluruh komponen pelayanan dapat berfungsi secara optimal, tidak terjadi penyalahgunaan serta penyimpangan.
Komponen evaluasi meliputi:
1.      Pelayanan masyarakat
2.      Organisasi dan admnistrasi
3.      Program
4.       Staf/personal
5.      Evaluasi
6.      Rencana yang akan datang

Akreditasi Home Care
Standar penilaian akreditasi khusus home care yang dikeluarkan oleh Komite Joint Commission International (JCI) ini merupakan standar penilaian penerapan home care berfokus pada pasien. Penilaian tersebut meliputi keselamatan pasien, akses dan asesmen pasien, hak dan tanggung jawab pasien, perawatan pasien dan kontinuitas pelayanan, manajemen obat pasien, serta pendidikan pasien dan keluarga.Perawat yang memiliki peran advokasi bertanggung jawab dalam mempertahankan keamanan pasien, mencegah terjadinya kecelakaan dan melindungi pasien dari kemungkinan efek yang tidak diinginkan.Penerapan pendidikan bagi pasien dan keluarga perawat dapat memberikan informasi tambahan untuk pasien yang sedang berusaha memutuskan suatu masalah, memberikan pendidikan kesehatan yang menunjang kesehatan pasien.Hal – hal tersebut diatas dapat ditunjang dengan pengetahuan perawat terkait penerapan dan pelaksanaan pendidikan pada pasien dak keluarga di unit pelayanan home care. 

Aplikasi Home Care
Manajemen Kasus Home Care
1)      Melakukan seleksi kasus
a.       Resiko tinggi ( Bayi, balita, lansia, ibu maternal )
b.      Cidera tulang belakang cidera kepala
c.       Coma, Diabetes mellitus, gagal jantung, asma berat
d.      Stroke
e.       Amputasi
f.       Ketergantungan obat
g.      Luka kronis
h.      Disfungsi kandung kemih
i.        Rehabilitasi medik
j.        Nutrisi melalui infus
k.      Post partum dan masalah reproduksi
l.        Psikiatri
m.    Kekerasan dalam rumah tangga

2)      Melakukan pengkajian kebutuhan pasien
a.       Kondisi fisik
b.      Kondisi psikologis
c.       Status sosial ekonomi
d.      Pola prilaku pasien
e.       Sumber- sumber yang tersedia di keluarga pasien

3)      Membuat perencanaan pelayanan
a.       Membuat rencana kunjungan
b.      Membuat rencana tindakan
c.       Menyeleksi sumber- sumber yang tersedia di keluarga / masyarakat.



4)      Melakukan koordinasi pelayanan
a.       Memberi informasi berbagai macam pelayanan yang tersedia
b.      Membuat perjanjian kepada pasien da keluarga tentang pelayanan
c.       Menkoordinasikan kegiatan tim sesuai jadwal
d.      Melakukan rujukan pasien

5)      Melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan
a.       Memonitor tindakan yang dilakukan oleh tim
b.      Menilai hasil akhir pelayanan ( sembuh, rujuk, meninggal, menolak )
c.       Mengevaluasi proses manajemen kasus
d.      Monitoring dan evaluasi kepuasan pasien secara teratur

D.    Kebijakan Home Care di Indonesia

Perawat dalam melakukan praktek harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standar praktek.Perawat dalam menjalankan praktek harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.Perawat dalam menjalankan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenanga.Pelayanan dalam keadaan darurat ditujukan untuk penyelamatan jiwa.Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP diruang prakteknya. Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak
diperbolehkan memasang papan praktek. Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah.Perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk   kunjungan   rumah   harus   membawa   perlengkapan   perawatan   sesuaikebutuhan.Perawat   dalam   menjalankan   praktik   perorangan   sekurang-kurangnyamemenuhi   persyaratan,   yang   sesuai   dengan   standar   perlengkapan   asuhankeperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi:
a.       Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan.
b.      Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan.
c.       Keperawatan maupun kunjungan rumah.
d.      Memiliki   perlengkapan   administrasi   yang   meliputi   buku   catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan, serta formulir rujukan.

E.     Kepercayaan dan Budaya dalam Home Care

Perawat   saat   bekerja   sama   dengan   keluarga harus   melakukan   komunikasi secara alamiah agar mendapat gambaran budaya keluarga yang sesungguhnya. Hal ini terkait dengansistem nilai dan kepercayaan yang mendasari interaksi dalam pola   asuh   keluarga.Praktik   mempertahankan   kesehatan   atau   menyembuhkan anggota keluarga dari gangguan kesehatan dapat didasarkan pada kepercayaan yang dianut. Pemahaman   yang   benar   pada   diri   perawat   mengenai   budaya   klien,   baik individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat, dapat mencegah terjadinya culture shock  maupun  culture imposition.  Cultural shock  terjadi saat pihak luar (perawat) mencoba mempelajari atau beradaptasi secara efektif dengan kelompok budaya tertentu (klien) sedangkan culture imposition adalah kecenderungan tenaga kesehatan (perawat), baik secara diam-diam maupun terang-terangan memaksakan nilai-nilai   budaya,   keyakinan,   dan   kebiasaan/perilaku   yang   dimilikinya   pada individu,   keluarga,  atau   kelompok  dari   budaya  lain   karena   mereka   meyakini bahwa budayanya lebih tinggi dari pada budaya kelompok lain.
Perbedaan kepercayaan dan budaya akan mempengaruhi proses keperawatan sesorang. Oleh karena itu, menurut teori Leininger (sunrise model) sebelum memberikan asuhan keperawatan kepada klien (individu, keluarga, kelompok, komunitas, lembaga), perawat terlebih dahulu harus mempunyai pengetahuan mengenai pandangan dunia (world view) tentang dimensi dan budaya serta struktur social yang berkembang di berbagai belahan dunia (secara global) maupun masyarakat dalam lingkup yang sempit.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Home care merupakan  bagian integral dari pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat untuk membantu individu, keluarga dan masyarakat mencapai kemandirian dalam menyelesaikan masalah kesehatan yang mereka hadapi.
Terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam home care, yaitu aspek legal etik, perijinan dan aplikasi home care, kebijakan yang terdapat di Indonesia serta kepercayaan budaya dan budaya terkait homecare. Hal ini untuk menunjang dalam proses perawatan pada klien. Sehingga tidak ada pihak yang saling menyalahkan jika terdapat hal yang tidak diinginkan.Pasien dapat mendapatkan perawatan dengan baik serta perawat memahami peraturan dan langkah langkah yang harus dilakukan terkait home care.

B.     Saran

1.      Bagi perawat
Perawat yang menjalankan perawatan home care hendaknya sudah memiliki SIP, harus kompeten dalam bidangnya, bertanggung jawab terhadap tugasnya  selalu menghargai pendapat pasien, menjadi advokasi pasien dan tidak mendiskriminasikan pasien dimana perawat selalu menganggap pasien itu adalah sama.
2.      Bagi pasien dan keluarga
Hendaknya pasien dan keluarga dapat bersifat terbuka terhadap perawat home care supaya dapat mempercepat penyembuhan ,tetap sekritis namun bersifat kooperatif dalam menerima informasi dari perawat.





DAFTAR PUSTAKA


1.      Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  1239/Menkes/Sk/Xi/2001. Tentang Registrasi Dan Praktik Perawat Mulyanasari, Fertin. 2014.  Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pasien Dan Keluarga Pada Pelayanan Home Care Berstandar Joint Commission International Di Rumah
2.      Sakit   Panti   Rapih   Yogyakarta.  Yogyakarta   :   Universitas   Gadjah   Mada.http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=73268&is_local=1. 27 Oktober 2014
3.      Peraturan   Menteri   Kesehatan   Republik   Indonesia Nomor.HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat Werdati, Sri, 1999. Home Care Dan Homeservice, Makalah Seminar Implementasi  Dan Praktik Keperawatan Mandiri. Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas muhammadiyah Yogyakarta : Yogyakarta.
4.      Zang, S.M & Bailey, N.C. Alih Bahasa Komalasari, R. (2004). Manual Perawatan di rumah (Home Care Manual) Edisi Terjemahan Cetakan I. Jakarta: EGC